Lintas Asia Net.com,Sungai Penuh -Pemerintah Kota Sungai Penuh Pemkot diduga Tidak Mengindahkan surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (Pemda) segera melaksanakan penetapan dan pelantikan jabatan fungsional paling lambat, Jumat (31/12). Terkhusus, bagi Pemda yang telah menerima pertimbangan teknis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, serta persetujuan penyetaraan jabatan struktural ke fungsional dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
“Kami mengingatkan kembali, mari kita laksanakan arahan Bapak Presiden untuk melakukan penyederhanaan birokrasi Pemda sesuai ketentuan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2021, yaitu paling lambat akhir Desember 2021,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Akmal Malik dalam keterangan tertulis, Jumat (31/12).
Walaupun menteri dalam negeri telah mengeluarkan persetujuan penyetaraan jabatan Struktural ke Fungsional ke suluruh daerah kabupaten, kota Dan provinsi yang Ada di Indonesia termasuk daerah diprovinsi Jambi .yang telah mengusulkan usulan jabatan Struktural yang akan di Fungsionalkan melalui jalur penyetaraan, termasuk daerah kabupaten kota yang Ada di provinsi Jambi untuk segera dilantik per 31 Desember 2021 hal ini tidak berlaku untuk kota Sungai Penuh.
Hal ini diketahui setelah Menteri dalam negeri menyurati Gubernur Jambi 30 Desember 2021 terkait persetujuan penyetaraan jabatan struktural ke jabatan Fungsional di kabupaten kota yang Ada di provinsi Jambi.
Berikut ini nama daerah yang sudah mendapat persetujuan penyetaraan jabatan strutural ke Fungsional dari Menteri dalam negeri atas usulan Gubernur, bupati Dan walikota yakni.
1. Nomor : 800/8759/OTDA perihal persetujuan penyetaraan jabatan di lingkup pemerintah daerah di provinsi Jambi yaitu Kabupaten merangin, Muaro Jambi, tanjung Jabung Bar at, Tanjung Jabung Timur Dan Kota Jambi.
2.Nomor : 800/8771/OTDA perihal persetujuan penyetaraan jabatan di lingkup pemerintah daerah Kabupaten Bungo.
3.Nomor : 800/8870/OTDA perihal persetujuan penyetaraan jabatan di lingkup pemerintah daerah Kabupaten Batanghari Dan Kabupaten Kerinci
Dalam surat persetujuan ditegaskan bagi pemerintah daerah yang sudah mendapat persetujuan dari Menteri dalam negeri agar segera melantik para pejabat Struktural yang diusulkan ke jabatan fungsional sesuai dengan lampiran surat Menteri dalam negeri yang sudah melampirkan daftar jabatan lama, nama pejabat nya Dan jabatan fungsional yang diusulkan.
Terkait adanya hal ini membuat panik pejabat yang Ada dijajaran pemerintah Kota Sungai penuh
“Dengan adanya surat persetujuan Menteri dalam negeri yang meminta bupati/ walikota yang sdh menerima persetujuan untuk segera melantik para pejabat eselon IV yang disetarakan per 31 Desember 2021 membuat luluh hati kami, ujar pejabat di dinas enggan disebut namanya.
Bagaimana tidak per 31 Desember 2021 seluruh daerah yang sudah menerima persetujuan untuk disetarakan dari jabatan struktural ke Fungsional dilantik semua, termasuk pejabat di kantor gubernur Jambi Dan daerah kabupaten kota di dalam provinsi Jambi. ” tandas
Ditambah nya lagi ” Memang Ada daerah yang belum melaksanakan pelantikan seperti kabupaten kerinci tapi akan melaksanakan pelantikan jabatan fungsional pada Hari senin ini (30/5/2022) itu kalau kita lihat bukan tidak mau dilantik tetapi proses nya sudah jalan memang proses antry di kementerian dalam negeri untuk mendapat persetujuan yang lama di karena seluruh daerah di Indonesia mengusulkan Sehingga perlu kajian terhadap peta jabatan yg diusulkan daerah Sehingga lama tetapi rekomendasi untuk kabupaten kerinci Sudah keluar serempak dengan kabupaten batang hari, beda dengan kota Sungai penuh sampai saat ini belum Ada kabar terkait penyetaraan ini, apa Ada diusulkan apa tidak sebab dinas istansi sudah pernah diminta data per SKPD terkait ini, sampai sekarang belum Ada kabar”.
Ditempat terpisah Plt.Kepala BKPSDMD Nina saat media ini mengkonfermasi terkait seolah olah mengelak pertanyaan awak media terkait pengusulan Dan pelantikan pejabat struktural ke fungsional melalui jalur penyetaraan. ” Kota Sungai penuh untuk penyetaraan jabatan leading sector nya bagian Organisasi” Ujarnya singkat.
Kabag Organisasi setda Kota sungai Penuh wira Utama saat di konfermasi media mengatakan ” Pemerintah Kota sungai Penuh sudah mempedomani Surat dari kemendagri Dan telah melaksanakan koordinasi dengan pihak Provinsi Jambi tentang hal ini.
Kesimpulan dari koordinasi ini, kita diminta melakukan percepatan untuk hal ini, saat ini kita sudah memproses tahapan untuk menu just penyetaraan” Tambanya.
Untuk diketahui kabupaten Kerinci akan melaksanakan pelantikan jabatan fungsional senin ini, hal ini sesuai dengan surat undangan kepala daerah Kabupaten Kerinci. Nomor : 400/46 BKPSDMD/ 2022. Ditandatangani Sekda Zainal Efendi SP. M. Si. Atas Nama Bupati Kerinci. Perihal Undangan dan Pengambilan sumpah Jabatan fungsional.
Hal ini sesuai dengan Surat dari kemendagri ke guburnur Dan bupati/ walikota seluruh Indonesia nomor 800/2237/OTDA tanggal 28 Maret 2022 tentang tindak lanjut penyederhanaan birokrasi dilingkup pemerintah daerah provinsi Dan kabupaten Kota yang sudah mendapatkan rekomendasi kemendagri yang belum melaksanakan pelantikan pada tanggal 31 Desember 2021 untuk diangkat paling lambat tanggal 30 Mei 2022.(muas)