Diduga Pegawai Lurah Sulak Deras Pungli Pengambilan Surat Keterangan Tidak Mampu.

Lintas Asia Net.com Kerinci– Oknum Aparatur Kelurahan Siulak Deras,Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi diduga Melakukan Pungutan liar (Pungli) Pembuatan Surat keterangan Akta dan Surat Keterangan Tidak Mampu.

Adapun dugaan pemungutan yang dilakukan senilai Rp 15000 sampai Rp 10.000 per Surat Keterangan Setiap Pengambilan Surat.

Menurut Salah Satu Warga Kelurahan Siulak Deras Yang Enggan disebut  Namanya kepada Media ini, Senin 18/07/2022

“Saya Minta Surat Keterangan Tidak Mampu Dan Keterangan Akta Kenal Lahir Di kenakan Biaya Rp 10.000 Sampai 15.000 Setiap Pengambilan Surat keterangan kepada Pegawai Kelurahan yang Berinisial FD  Siulak Deras,Ungkapnya

Namun Setelah Mendapatkan Informasi Demikian, Awak Media langsung Komfirmasi Kepada Lurah Melalui Via Telp mengatakan, “Saya Tidak Tahu Bahwa ada Pegawai Lurah yang Memunggut biaya untuk Pengambilan Surat Keterangan Tidak Mampu, Kalu benar-benar ada Punggutan Saya akan Panggil dan Saya Kasih Teguran” Ujarnya Lurah Siulak Deras. Lintas Asia Net Mengabarkan tertanggal 15 juli 2022(Muas/Wandrizal).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share via
Copy link
Powered by Social Snap