Pagar Ladang Milik Ronal.Silaloho di rusak Orang tak di Kenal di Muara Imat

Lintas Asia Net,com.Kerinci -Perusakan pagar ladang sawit milik Ronal Silaloho di duga oknum AD yang pelaku di duga di bayar untuk perusakan pagar besi lebih dari 100 batang besi sehingga pagar sawit terbuka lebar beberapa Bulan Yang Lalu

Sementara Saksi mata yang enggan di minta tidak ditulis namanya mengatakan bahwa praduga kita adalah dilakukan oleh AD dan di bayar anak ladang untuk murusak pagar RS
Sementara AD sampai berita di turun belum bisa di hubungi

Ronal mengatakan bahwa
pidananya dapat kita temukan dalam Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Lebih lanjut kata Ronal Silaloho bahwa jika terbukti AD yang merusak maka kita akan laporkan ke pihak yang berwajib.dengan barang bukti yang jelas.
(Tem)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share via
Copy link
Powered by Social Snap