Lintas Asia Net,com.Berita Kerinci-Terkait Dugaan Adanya Pengutipan Uang Ijazah Sebesar Rp 50Ribu di lakukan Kepala sekolah SDN 046/Kelurahan SiulakĀ Deras, kabupaten Kerinci.
Mendapat Tanggapan Dari LSM Pemuda Anti Korupsi ( Pemankopsi) Kerinci.
M.Dona Selaku Sekretaris LSM Pemuda Anti Korupsi (Pemankopsi) Menilai ada Baiknya Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci agar Memberikan Sangsi Admistrasi Bahkan Sangsi Berat Berupa Pencopotan Jabatan Oknum Kepala sekolah SDN 046/III Kelurahan Siulak Deras Kabupaten Kerinci Dari Jabatannya diduga Lantaran diduga melakukan Pungutan liar (Pungli)
“Kita Harapkan Bupati Kerinci Melalui Kepala Dinas Pendidikan Untuk Mencopot Kepala Sekolah diduga Pelaku Pungli Pengambilan Ijazah siswa yang Tamat,agar membuat efek jera dan contoh Tegas bagi Kepala Sekolah Lainnya”Sabtu (11/11/2022) Jam 10 00 Wib
Sekretaris LSM Pemuda Anti Korupsi (Pemankopsi)
Kepada Awk Media ini Mengungkapkan,dugaan Pungli Tersebut di lakukan saat Pengambilan ijazah kepada siswa yang Tamat di tahun 2022,saat Pengambilan ijazah Siwa di Minta Membayar Rp 50 ribu Rupiah.
Apapun Dalihnya,Baik itu di lakukan Musyawarah (Paksaan) Komite,Kepala sekolah Tidak Dibenarkan melakukan Punggutan di sekolah Milik Pemerintah Tersebut.
“Karena Di Peraturan Mendikbud No 75 Tahun 2016 Ditegaskan,Pihak Sekolah Tidak perbolehkan Melakukan Punggutan Kepada orang tua siswa Maupun Peserta Didik,Begitu juga komite sekolah tidak boleh mengambil atau melakukan Punggutan Uang Pengambilan Ijazah.
M.dona Melanjutkan,coba mengolah segelintir oknum
Untuk mencoreng Agenda NasionalĀ yang bertujuan Mencerdaskan Anak Bangsa tetapi di jadikan Proyek kepentingan Pribadi.
Terpisah Saat di Komfirmasi Terkait Adanya Keluhan Siswa yang sudah lulus mengeluh saat mengambil ijazah di kutip uang Rp 50 ribu rupiah Kepala sekolah menjawab “Orang Memberikan Saya Uang 500.000 Ribu rupiah itu uang terima kasih Atas Nilai Yang tinggi.ungkap nya Kepsek Nengsih Yenni.S.Pd ungkapnya(Wandrizal)