KERINCI – LINTAS ASIA.NET || Pelantikan pejabat eselon III dan IV oleh Pelaksana Jabatan (PJ) Bupati Kerinci Asraf, S.Pt.,M.Si, Menurut Boy Bunyamin Pemerhati Hukum dan Politik Kerinci, Pelantikan ini menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat dan pemerhati pemerintahan. Menurut sejumlah pihak, pelantikan ini dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.Jum’at (9/08/2024)
Pelantikan pejabat eselon III yang dilakukan oleh PJ Bupati ini menuai kritik karena umumnya, pelantikan pejabat struktural eselon III di daerah harus dilakukan oleh Bupati yang definitif. Keputusan ini dinilai melanggar aturan yang mengatur mengenai wewenang pelantikan pejabat pemerintahan.
Selain itu, ada pula kekhawatiran terkait penempatan pejabat yang tidak sesuai dengan latar belakang keahliannya. Contohnya, seorang pejabat dari bidang kesehatan ditempatkan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Hal ini memunculkan pertanyaan tentang efektivitas dan kesesuaian dalam penempatan posisi, yang dapat berdampak pada kinerja dan pelayanan publik.
Kritikus menilai bahwa pelantikan pejabat tanpa memperhatikan keahlian dan latar belakang mereka dapat menghambat pembangunan dan pelayanan publik yang optimal. Para pemangku kepentingan mendesak agar pemerintah daerah segera melakukan evaluasi dan perbaikan dalam proses penempatan serta pelantikan pejabat.
Pihak pemerintah daerah diharapkan memberikan penjelasan resmi mengenai pelantikan ini serta langkah-langkah yang akan diambil untuk memastikan bahwa proses administrasi pemerintahan tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku.(Tem)