Lintas Asia Net.Kerinci, Kelompok Tani Agroforestri Desa Air Terjun Siulak Kab.Kerinci prov.Jambi, adalah kegiatan forest programme II (FP II) yang didukung oleh KFW (Bank Pembangunan Jerman).
Program ini diharapkan dapat memberikan kontribusi penerapan strategi konservasi rehabilitasi hutan dan lahan, guna untuk perubahan iklim serta meningkatkan sumber kehidupan penduduk miskin di pedesaan.
Di Desa Air Terjun Kec.Siulak Kab.Kerinci memiliki 3 (tiga) Kelompok Tani untuk mengelola kegiatan Agroforestry tersebut.
Yakni Kelompok Tani Jaya Sakti dengan luas lahan 18 hektar, Kelompok Tani Sungai Panjang dengan luas lahan 23 hektar, Kelompok Tani Tlang Kuning dengan luas lahan 18 hektar.
Ketua Kelompok Tani Jaya Sakti Arminudin, Ketua Kelompok Tani Sungai Panjang MOLDI, Ketua Kelompok Tani Tlang Kuning ALDI.
Untuk kelompok Jaya Sakti dikelola oleh Dimon yang juga sebagai Fasilitator Desa.
Menurut keterangan sumber dihadapan Awak Lintas Asia Net. yang enggan disebutkan namanya mengatakan “Bahwa tiga kelompok tani Agroforestry di Desa Air Terjun
yang dikelola oleh satu keluarga”
“Terbentuknya ketiga Kelompok Tani ini ternyata banyak direkayasa tanpa ada musyawarah dengan Anggota Kelompok, Yang lebih anehnya lagi Ketua kelompok Tani memasukkan nama anggota kelompoknya ada yang dibawah umur dari kalangan keluarganya”
“Kemudian dalam pembagian bibit kepada Anggota Kelompok Tani tidak transparan. Ada yang lahannya luas hanya diberikan 60 batang bibit kayu manis, ada yang lahannya sedikit diberikan ratusan bibit Kayu manis. Biaya Tanam dan biaya perawatan juga tidak diberikan kepada anggota kelompok oleh ketua kelompok Tani ini”. terang sumber pada awak media Lintas Asia Net.
Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Prov.Jambi terkesan membiarkan hal ini ada apa?, dan diduga tidak menjalankan Tugas dan Fungsinya dengan baik sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.10/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016 Tanggal 29 Januari 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung.
Di tempat terpisah Boy Bunyamin Ketua DPD KPK Tipikor Kab.Kerinci saat dimintai keterangannya oleh awak media Lintas Asia Net mengatakan “Ketiga Kelompok Tani tersebut telah melanggar Undang-undang Republik Indonesia No.41 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik, dan Undang-undang Republik Indonesia No.31 Tahun 1999 jo Undang-undang No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”.
“Ini jelas diduga untuk memperkaya diri. Saya tidak main-main dalam waktu dekat saya Ketua DPD KPK Tipikor Kab.Kerinci bersama Ketua LSM Pemuda Anti Korupsi Kab.Kerinci akan melaporkan kasus ini kepada pihak penegak hukum, sekarang dalam proses membuat laporan. Saya minta kepada BPDASHL Prov.Jambi mengambil tindakan tegas terhadap Ketiga Ketua Kelompok Tani ini dan Fasilitator Desa ” ungkapnya. (Red)