Lintas Asia net.com kerinci Jambi.keberatan perangkat desa Sako duo ajuakan surat klarfikasi ke kades perihal pemberhentian sepihak yang di lakukan oleh kepala desa Sako duo kecamatan kayu aro barat kabupaten kerinci provinsi Jambi senin 24-01-2022
Hal tersebut di ungakap perangkat desa Sako duo Randi Anggara ke media ini terkait pemberhentian perangkat desa Sako duo secara sepihak oleh kades kami sangat keberatan dan mengajukan surat klarfikasi terhadap kades menurutnya dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tentulah mengikuti mekanisme dan peraturan perundang undangan yang ada ujarnya
Lebih lanjut di sampaikanya berdasarkan nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan Permendagri no,16 tentang Susunan organisasi tata kerja(SOTK) dan paratauraan daerah kabupaten kerinci nomor 3 tahun 2016 tentang BPD dan perangkat desa dalam pemberhentian perangkat desa kepala desa harus mempedomani hal tersebut ucapnya
Sehubungan dengan hal tersebut maka kami seluruh perangkat desa Sako duo Randi anggara,Tugiyono ,Afrianto,Sukadi,Riska Astrianisunaryo,dan Bobi wadiasmara meminta klarfikasi tentang pemberhentian perangkat desa seacara sepihak yang di lakukan oleh kades Sako duo pada hari Minggu 26 Desember 2021 Tanpa adanya surat pengunduran diri dari kami,ataupun surat peringatan yang kita terima pemberhentian yang di lakukan tanpa alasan yang tidak jelas
Hal ini sesuai dengan aturan yang ada dan kami sudah melaksanakan kewajiban dan tugas sebagai mana mestinya sesuai. Denagan paraturan perundang undangan yang ada dan kami keberatan atas apa yang sudah di lakukan oleh kedes Sako duo sebagai orang nomor satu di desa harus selektif dong dan kami minta penjelasan dan klarfikasi dengan profesional harapnya
Terakait pemberhentian perangkat desa Sako duo secara sepihak oleh kades awak media ini sudah berupaya untuk menghubungi kades namun tak kunjung di temukan sehingga berita ini di terbitkan (Jon)