Lintas Asia net Kerinci – Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan SK PJ Bupati Kerinci Nomor 100.1.2.3 – 4247 Tahun 2023 pada 31 Oktober 2023. Proses pengusulan perpanjangan masa jabatan PJ Bupati saat ini masih dalam tahap administrasi dan memerlukan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
PJ Bupati diangkat untuk melanjutkan tugas pejabat sebelumnya dan memberikan rasa aman bagi pejabat publik serta masyarakat dalam menghadapi dinamika politik daerah. Namun, sesuai dengan Permendagri No. 4/2023, terdapat sejumlah larangan yang harus diikuti oleh PJ Bupati, antara lain:
1. Dilarang melakukan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
2. Dilarang membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan kebijakan sebelumnya.
3. Dilarang membuat kebijakan pemekaran daerah.
4. Dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program yang ditetapkan pejabat sebelumnya.
Namun, baru-baru ini, PJ Bupati Kerinci, Asraf, S.Pt., M.Si, diduga telah melanggar larangan tersebut dengan melakukan mutasi kepala Puskesmas di tiga lokasi:
1. Puskesmas Muaro Hemat: sebelumnya dijabat oleh Boyci Lexcender, kini digantikan oleh Ari Oktobeni
2. Puskesmas Gunung Labu: sebelumnya dijabat oleh Firdaus, kini digantikan oleh Wospriadi.
Mutasi ini dilakukan berpotensi melanggar aturan yang berlaku. Tindakan ini jelas menyalahi prinsip-prinsip yang dijunjung tinggi oleh bupati sebelumnya.
Menurut keterangan dari Sumber kepada media ini yang dapat di percaya, mereka tidak mengetahui tentang keputusan non-job tersebut dan mengungkapkan bahwa proses mutasi dilakukan tanpa sepengetahuan Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci. “Kami tidak tahu bisa di-nonjobkan,” ungkap mereka. Seandai nya kinerja kami dianggap tidak bagus seharus nya kami diberi teguran oleh atasan kami dan beri kami kesempatan utk memperbaiki
Dengan pelanggaran ini, mutasi kepala puskesmas tersebut dapat dianggap batal demi hukum, menimbulkan kekhawatiran mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan daerah. Publik pun menunggu tindakan lebih lanjut dari pihak berwenang.(Tim)