Lintas Asia Net, Kerinci – Terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pengangkatan Sekretaris Desa (Sekdes) di Desa Kebun Baru, Kecamatan Kayu Aro Barat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Dugaan ini melibatkan hubungan keluarga antara Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Berdasarkan informasi yang diterima, Kepala Desa diduga mengangkat keponakan kandungnya sebagai Sekdes. Namun, saat ini keponakannya tersebut telah dimutasi menjadi Kepala Seksi (Kasi) di Desa Kebun Baru pada Rabu (26/02/2025).
Informasi dari sumber yang Dapat di Percaya Kepada media ini Lintas Asia net mengungkapkan bahwa mutasi tersebut dilakukan oleh Kepala Desa dengan tujuan untuk menyamarkan peran keponakannya. Pada saat yang sama, Kepala Desa diduga berkolaborasi dengan BPD untuk menekan salah satu perangkat desa agar menandatangani surat pengunduran diri. Langkah ini diyakini menjadi dasar untuk mengangkat menantu Ketua BPD sebagai Kepala Dusun (Kadus) atau perangkat desa dalam pemerintahan desa.
Selain itu, terdapat pula perangkat desa yang hampir dua tahun tidak hadir dalam apel Senin di kantor camat, namun tidak menerima teguran atau sanksi dari Kepala Desa maupun BPD. Ironisnya, perangkat desa tersebut malah diangkat menjadi Kepala Urusan (Kaur) Keuangan. Hal ini menimbulkan dugaan adanya permainan dalam pengelolaan dana desa serta perlindungan terhadap oknum yang bersangkutan. Pengangkatan tersebut dianggap tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, karena tidak melalui proses penjaringan dan penyaringan yang transparan. Praktik ini menimbulkan kecurigaan adanya nepotisme yang dapat merugikan masyarakat serta menciderai prinsip keadilan dalam administrasi pemerintahan desa. Lebih lanjut, hal ini berpotensi memicu ketidak harmonisan di antara perangkat desa.
Menanggapi hal ini, masyarakat setempat menyatakan rasa kecewa mereka. Pengangkatan pejabat di pemerintahan desa seharusnya didasarkan pada kualifikasi dan kompetensi, bukan pertimbangan hubungan keluarga atau kedekatan pribadi.
Saat ini, pihak berwenang sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang ini, dengan harapan masalah ini dapat diselesaikan secara transparan dan adil. Masyarakat berharap agar sistem pemerintahan desa dapat berjalan lebih baik, dengan mengutamakan profesionalisme dan kepentingan bersama, serta menghindari praktik nepotisme yang dapat merugikan proses pembangunan desa.
Di tempat terpisah, Media Lintas Asia Net menghubungi Ketua BPD Kebun Baru melalui pesan WhatsApp, dan beliau menyatakan, “Dari mana sumbernya? Itu berita hoaks.” Namun, ketika dikonfirmasi kembali mengenai apakah pengangkatan menantu Ketua BPD telah sesuai dengan mekanisme yang ada, berdasarkan peraturan seperti Permendagri No. 83 Tahun 2015, Permendagri No. 67 Tahun 2017, serta Peraturan Bupati No. 6 Tahun 2017 tentang SOTK, tidak ada jawaban lebih lanjut yang diberikan.
Hingga berita ini dipublikasikan, tidak ada tanggapan dari Kepala Desa Kebun Baru.(Adwi)