lintas Asia net Kerinci –
Dunia maya dihebohkan oleh kabar memilukan dari Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Seorang bocah laki-laki berusia 9 tahun, Baim Arifqi Isyraf, siswa kelas 5 SD asal Dusun Koto Menanti, Desa Sangir, menjadi korban dugaan malpraktik prosedur sunat laser yang dilakukan oleh paramedis berinisial YN.Senin (26/05/2025)
Peristiwa tragis ini terjadi pada Oktober 2024. Prosedur sunat tersebut menyebabkan alat kelamin Baim terputus total. Sejak kejadian, bocah malang ini terus menjalani pengobatan berulang kali di rumah sakit di Padang, namun belum menunjukkan tanda-tanda pemulihan. Kondisinya saat ini sangat memprihatinkan dan mengalami kesulitan buang air kecil.
Awalnya, keluarga dan pihak pelaku sempat mengadakan perundingan damai, di mana YN berjanji akan bertanggung jawab penuh. Namun, menurut keluarga, YN belakangan menghindar dan mencoba lepas tanggung jawab, padahal pemulihan anak masih jauh dari kata selesai.
Lebih ironis lagi, diketahui bahwa tempat praktik sunat milik YN di Desa Bendung Air tidak memiliki izin resmi sebagai tempat praktik medis. Tempat itu hanya mengantongi izin sebagai apotek, bukan klinik atau fasilitas bedah minor, sehingga diduga kuat ilegal.
Boy Bunyamin, mahasiswa Hukum universitas Siber Muhammadiyah, menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh YN sangat berpotensi melanggar ketentuan hukum pidana dan administrasi negara.
“Ini bukan hanya pelanggaran etika profesi, tapi juga dugaan pelanggaran hukum pidana karena mengakibatkan luka berat atau cacat permanen pada korban. Jika terbukti praktik ilegal tanpa izin, maka pelaku bisa dijerat dengan pasal berlapis,” ujar Boy kepada Lintas Asia Net
Ia menambahkan bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 79 dan Pasal 190 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran atau pelayanan kesehatan tanpa izin, dapat dikenai sanksi pidana paling lama 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.
Selain itu, berdasarkan UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, tenaga medis yang melakukan praktik tanpa izin resmi dapat diberhentikan dari status kepegawaiannya jika terbukti bersalah, termasuk yang berstatus PPPK atau PNS.
Boy menambahkan, “Kasus seperti ini harus menjadi pelajaran agar praktik sunat atau tindakan medis lainnya tidak dilakukan sembarangan, apalagi oleh pihak yang belum memiliki kompetensi dan izin resmi.”
Hingga berita ini diturunkan, pihak YN belum memberikan pernyataan resmi dan belum bisa dihubungi.(Ance Kristian)