Ratusan Honorer R4 Sungai Penuh Gelar Aksi Damai, Tuntut Diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu

SUNGAI PENUH, JAMBI Ratusan tenaga honorer kategori R4 di Kota Sungai Penuh akan menggelar aksi damai pada Jumat, 8 Agustus 2025. Aksi ini digagas oleh Aliansi R4 Honorer Non-Database BKN Kota Sungai Penuh, yang terdiri dari guru, tenaga teknis, dan tenaga kesehatan.

Aksi ini merupakan bentuk aspirasi dari para honorer R4 yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahap 2 di Kota Sungai Penuh, namun hingga kini belum mendapatkan kejelasan status. Mereka menuntut agar segera diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, serta menolak adanya wacana pemberhentian atau penonaktifan sebelum ada kepastian pengangkatan.

Diperkirakan sekitar 500 orang akan berpartisipasi dalam aksi ini, yang akan dimulai pukul 09.00 WIB dengan titik kumpul di Lapangan Merdeka Kota Sungai Penuh, kemudian dilanjutkan dengan audiensi bersama DPRD dan Pemerintah Kota Sungai Penuh di kantor DPRD.

Dalam audiensi tersebut, perwakilan honorer R4 akan menyampaikan berbagai fakta di lapangan, termasuk adanya tenaga honorer yang telah mengabdi lebih dari 10 tahun, 8 tahun, hingga 6 tahun, namun belum juga terjaring dalam formasi PPPK. Mereka merasa tidak mendapatkan keadilan dan enggan terus berada dalam ketidakpastian status kepegawaian.

Ketua Aliansi R4 Non-Database Kota Sungai Penuh, Resi Yusis, menyatakan bahwa perjuangan ini bukan untuk meminta lebih, melainkan untuk menuntut keadilan bagi mereka yang telah lama mengabdi pada pelayanan publik.

“Kami tidak meminta lebih, hanya menuntut diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu sesuai dengan regulasi yang ada. Jangan sampai ada kebijakan yang tiba-tiba merumahkan kami tanpa kejelasan. Banyak dari kami yang telah mengabdi lebih dari 10 tahun. Tolong jangan perlakukan kami seperti anak tiri,” tegas Resi Yusis, Rabu (07/08/2025).

Adapun dua tuntutan utama dalam aksi damai ini adalah:

1. Pemerintah Kota Sungai Penuh segera mengangkat tenaga honorer R4 menjadi PPPK Paruh Waktu.

2. Pemerintah tidak merumahkan atau menonaktifkan honorer R4 sebelum ada kepastian status pengangkatan.

Aksi ini diharapkan menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk memberikan kepastian terhadap nasib honorer R4, yang meski telah mengikuti seleksi resmi, belum mendapatkan penetapan status secara adil dan menyeluruh.

Sementara itu, dalam rapat terbaru antara perwakilan daerah dengan Kementerian PAN-RB, diputuskan bahwa kebijakan pengangkatan honorer R4 dikembalikan ke masing-masing daerah, sesuai dengan prinsip desentralisasi.

Kepala BKSDM Kota Sungai Penuh, Nina Pastian, saat dikonfirmasi pada Rabu (06/08/2025), membenarkan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengangkat tenaga honorer R4 menjadi PPPK Paruh Waktu, tergantung kemampuan keuangan daerah.

“Hasil rapat dengan KemenPAN menyebutkan bahwa status R4 dikembalikan ke daerah masing-masing. Kalau daerah memiliki kemampuan anggaran, maka pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu diperbolehkan,” ujar Nina Pastian.(Jendrizal/Wandrizal/Ance)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share via
Copy link
Powered by Social Snap