Lintas Asia Net,Sungai Penuh– Nasib Kepala Desa (Kades) Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, kini berada di ujung tanduk. Ia diduga terlibat dalam penyelewengan dana desa selama empat tahun terakhir, yakni tahun anggaran 2021, 2022, 2023, dan 2024.
Dugaan penyelewengan ini telah dilaporkan secara resmi oleh gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kerinci–Sungai Penuh ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh pada Kamis (5/6/2025). Namun, hingga kini laporan tersebut belum ditindaklanjuti secara formal. Akibatnya, gabungan LSM menggelar aksi unjuk rasa di dua lokasi berbeda, yaitu Kantor Inspektorat dan Kejari Sungai Penuh, pada Selasa (10/6/2025).
“Laporan sudah kami masukkan ke Kejari Sungai Penuh. Kami menduga ada indikasi kuat penyalahgunaan dana desa di Pelayang Raya. Ini harus segera ditangani secara serius agar dana negara benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat,” ujar Harmo Karimi, Ketua LSM Kompej, kepada awak media saat aksi di depan Kejari Sungai Penuh.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyelewengan diduga terjadi karena adanya ketidaksesuaian antara laporan penggunaan dana desa dengan kondisi riil di lapangan. Sejumlah proyek yang tercantum dalam laporan kegiatan desa diduga tidak pernah direalisasikan. Kerugian negara diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Sebelumnya, gabungan LSM juga telah melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Inspektorat Kota Sungai Penuh, namun tidak memperoleh kepastian atau tindak lanjut yang jelas. Aksi pun berlanjut ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
“Saya perwakilan dari gabungan LSM Kerinci–Sungai Penuh. Kami sudah menyuarakan tuntutan di Inspektorat agar memanggil dan memeriksa Kades Pelayang Raya atas dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dari tahun 2021 hingga 2024,” ungkap Indra.
Hal senada disampaikan Ruslan, Ketua LSM Cakrawala, yang meminta Kejari bertindak tegas.
“Kami sebagai sosial kontrol berhak tahu ke mana larinya dana desa. Sudah empat tahun berjalan, tapi banyak program tidak jelas. Kami minta aparat hukum segera memeriksa Kades Pelayang Raya,” tegas Ruslan.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Intel Kejari Sungai Penuh, Agung, menyatakan pihaknya masih mempelajari laporan tersebut sambil menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat sebagai pengantar penyelidikan.
“LHP dari Inspektorat akan menjadi dasar awal kami untuk melakukan pemeriksaan. Kami sudah berkoordinasi dan akan segera menyurati Inspektorat,” ujar Agung.
Ia juga menegaskan bahwa Kejari tidak akan begitu saja menerima LHP dari Inspektorat tanpa telaah lebih lanjut.
“Kami dapat informasi bahwa LHP tahun 2021, 2022, dan 2023 sudah rampung. Kami masih menunggu LHP tahun 2024. Namun, LHP itu tidak kami telan mentah-mentah. Jika ditemukan kecurigaan, kami akan langsung melakukan pemeriksaan. Tidak ada yang kebal hukum,” tegas Agung.
Kasus ini menambah panjang daftar laporan dugaan penyalahgunaan dana desa di berbagai daerah. Masyarakat berharap agar proses penegakan hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel demi menjaga integritas pengelolaan dana publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Kepala
Desa Pelayang Raya terkait dugaan yang ditujukan kepadanya.(Ance Kristian)